Selasa, 22 Mei 2012

Asas-asas Cyber Law


          Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
a.              Subjective territoriality
Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b.             Objective territoriality.
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c.              Nationality.
Menentukan bahwa okum mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d.             Passive nationality.
Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e.              Protective principle.
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
f.              Universality.
          Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus Cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest yurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar