Selasa, 22 Mei 2012

Dasar Hukum Cyber Law di Indonesia


        Indonesia memiliki hukum yang mengatur transaksi elektronik yaitu UU ITE yang merupakan kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
          UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang Cyber Space Law. UU  ini merupakan Cyber Law di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
          UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum  dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.  
Yang terkandung dalam UU ITE antara lain adalah sebagai berikut:
a.              Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b.             Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
c.              UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
d.             Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e.              Perbuatan yang dilarang (Cyber Crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) :

0 komentar:

Posting Komentar