Selasa, 22 Mei 2012

Topik-topik Cyber Law


Secara garis besar ada lima topik dari Cyber Law di setiap negara yaitu:
a.              Information security.
Menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b.              On-line transaction.
Meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c.               Right in electronic information.
Soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d.              Regulation information content.
Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.               Regulation on-line contact.
Tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

0 komentar:

Posting Komentar